StatCounter - Free Web Tracker and Counter
Mengetahui Jam Kerja Dan Waktu Istirahat Pilot, Pramugari Dan Air Traffic Controller
Mengetahui Jam Kerja Dan Waktu Istirahat Pilot, Pramugari Dan Air Traffic Controller

Mengetahui Jam Kerja Dan Waktu Istirahat Pilot, Pramugari Dan Air Traffic Controller

Organisasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) merupakan organisasi penerbangan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk melalui Konvensi Chicago pada Desember 1944 yang dihadiri oleh 52 negara.

Tujuannya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan pengembangan angkutan udara internasional. Organisasi ini beranggotakan 190 negara, termasuk Indonesia. ICAO menerbitkan Annex 1 sampai Annex 18 yang disebut Standards and Recommended Practices (SARPs) sebagai pedoman untuk menyusun peraturan keselamat¬an dan keamanan di negara masing-masing.

Indonesia memberlakukan peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil diterbitkan oleh Menteri Perhubungan c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara RI yang dikenal sebagai Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau dalam Bahasa Indonesia disebut Peraturan Keselamat¬an Penerbangan Sipil (PKPS). CASR sendiri me¬ngacu pada Federal Aviation Regulations (FAR) buatan Federal Aviation Authority (FAA) Amerika Serikat. CASR-CASR tersebut direvisi dan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan perubah¬an yang ada pada ICAO Annex maupun perkembangan industri penerbangan.

Seluruh profesi penerbangan sipil di Indonesia wajib menaati CASR, kebijakan dan ketentuan dari maskapai di mana ia ditugaskan. Kebijakan dan ketentuan maskapai yang disebut Company Operation Manual (COM) diper¬bolehkan membuat keputusan tersendiri, namun tetap tidak diboleh-kan melanggar ketentuan dari CASR. Pengaturan batasan waktu kerja dan waktu istirahat profesi penerbangan sipil berjadwal diatur dalam CASR 121 subpart P.

Jam Terbang dan Jam Kerja Pilot

Seorang pilot memiliki batasan atau limitasi jam kerja dan jam terbang. Jam kerja/flight duty time seorang pilot adalah kurun waktu yang dihitung pada saat melapor untuk dinas terbang sampai dengan menyelesaikan semua tugas-tugas resmi serangkaian penerbangan yang telah dilakukan. Rata-rata maskapai di Indonesia waktu melapor untuk tugas terbang adalah 1 jam 30 menit, sedangkan jam terbang/flight time adalah kurun waktu pesawat mulai bergerak dengan kekuatan mesin sendiri sampai dengan berhenti dan seluruh mesin dimatikan dalam suatu misi penerbangan.

Contohnya penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar adalah 1 jam 40 menit. Bila penerbangan dilaksanakan PP (pergi-pulang) selama dua kali, maka total jam terbangnya adalah 6 jam 40 menit. Sedangkan jam kerja pilot tersebut dihitung dari jam terbang (6 jam 40 menit) ditambah jam lapor untuk bertugas sebelum terbang 1 jam 30 menit, waktu transit 3 kali selama 40 menit, yaitu 2 jam dan pengurusan tugas setelah terbang selama 10 menit, sehingga diakumulasikan jam kerja pilot tersebut adalah 10 jam 10 menit.

CASR 121 secara umum membatasi jam terbang pilot dalam industri penerbangan diatur secara ketat dengan ketentuan dasar maksimum jam kerja adalah 14 jam dalam penjadwalan 24 jam dan maksimum jam terbang adalah 9 jam dalam penjadwalan 24 jam. Adapun batasan jam terbang dengan jumlah dua pilot secara akumulasi dalam CASR 121.481 dapat diuraikan sebagai berikut :

1. 9 jam terbang dalam 24 jam penjadwalan
2. 30 jam terbang dalam 7 hari berturut-turut
3. 110 jam terbang dalam satu bulan kalender
4. 1.050 jam terbang dalam satutahun kalender

Jam Kerja Kru Penerbangan

Beda dengan pilot, pramugari/pramugara tidak dibatasi oleh jam terbang. Namun dibatasi oleh batasan jam kerja. Seorang pramgari/pramugara dibatasi jam kerja yang sama dengan pilot, yak¬ni maksimum 14 jam bekerja. Flight Operations Officer sebagai petugas yang mempersiapkan seluruh penerbangan mempunyai batasan jam kerja, yaitu maksimum 10 jam.

Seorang ATC (Air Traffic Controller) sebagai pemandu lalu lintas pesawat mempunyai batasan jam kerja maksimum (berdasarkan SKEP/16/11/2009) adalah 6 jam sehari, 30 jam seminggu dan diberikan waktu istirahat 45 menit setelah 2 jam melaksankan controlling dan juga diberikan istirahat selama 45 menit setelah melaksanakan assistant controlling.

Pertumbuhan bisnis penerbangan di Indonesia semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari makin bertambahnya jumlah pesawat, baik yang telah masuk maupun dalam tahap pemesanan. Semakin banyak pesawat, maka semakin banyak pula membutuhkan tenaga pilot.

Menurut hitungan Hasfrinsyah, Ketua Federasi Pilot Indonesia, maskapai penerbangan saat ini masih butuh tambahan pilot sebanyak 800-900 orang. “Secara rata-rata kita masih kekurangan pilot sekitar 300 orang saban tahun,” katanya.

Pasalnya, dari 13 sekolah pilot yang ada di tanah air, kalau dijumlahkan baru sanggup meluluskan 650 pilot untuk setiap tahunnya. Satu sekolah baru sanggup meluluskan sekitar 50 orang pilot.

Hal ini menjadi faktor utama maskapai melanggar aturan batasan jam terbang. Bila tidak ingin pilotnya melanggar batasan, maka pesawat harus di-grounded (tidak diterbangkan). Jika tidak ingin mengalami kerugian, ketika jadwal telah dipersiapkan namun pilot yang ditugaskan sudah melebihi jam terbang dan tidak mendapatkan pengganti untuk bertugas, maka pelanggaran tidak dapat terelakkan. Hal ini sangat mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan mengingat keterbatasan manusia dalam bekerja.

Hukumnya Wajib

Peningkatan keselamatan penerbangan harus terus dilakukan seiring dengan pertumbuhan industri penerbangan. Pemerintah sudah seharusnya melakukan pengawasan mengenai jam terbang, meskipun hal itu sejatinya sudah ada dalam aturan penerbangan dalam negeri maupun internasional melalui proses penelitian sejak berpuluh-puluh tahun lalu mengenai batasan kelelahan berbagai profesi penerbang¬an.

Hal ini diharapkan untuk selalu terjaganya keselamatan penerbangan. Dengan terjaganya instruksi tersebut, maka setiap kru penerbangan yang sedang menjalankan profesinya selalu dalam kondisi yang sehat mental dan fisiknya, sehingga tidak menimbulkan human error dalam bertugas.

Tidak segan-segan otoritas terkait dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat selama 1 sampai 6 bulan dan/atau pencabutan sertifikat. Sanksi kedua diajukan ke pe-ngadilan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000, bila terjadi pelanggaran mengenai batasan jam kerja termasuk jam terbang.

Perhatikan Waktu Istirahat

Waktu istirahat/rest periode adalah kurun waktu istirahat total antara jadwal saat ini dengan jadwal berikutnya. Untuk seorang pilot diperhitungkan minimal 9 jam (sesuai batasan minimum CASR) ditambah waktu tempuh kendaraan dari rumah/hotel ke bandar udara atau sebaliknya sehingga minimum menjadi rata-rata 12 jam.

Khusus untuk Bandar Udara Soekarno-Hatta, banyak maskapai penerbang¬an memperhitungkan kemacetan lalu-lintas maka rest eriod minimum adalah 15 jam. Seorang pramugari/pramugara wajib beristirahat paling tidak selama 8 jam setelah penerbangan terakhir. Begitu juga dengan Flight Operations Officer bila akan ditugaskan lebih dari ketentuan yaitu 10 jam dalam 24 jam berturut-turut, maka wajib diberikan 8 jam sebelum melaksanakan tugas lembur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *