Alih Kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi .
Jenis Alih Kredit
Secara umum Alih kredit ada dua jenis, yaitu :
- Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT. Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri bahkan luar angkasa (lebay) . Pengakuan kredit dilakukan hanya terhadap mata kuliah, tidak termasuk nilai ujiannya.
- Alih Kredit dari UT ke UT Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus. Pengakuan kredit nilai mahasiswa dilakukan terhadap mata kuliah dan nilai ujiannya sepanjang mata kuliah yang dialihkreditkan sama atau setara dengan mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum program studi yang dituju, sedangkan pengakuan kredit bagi alumni/lulusan UT dilakukan terhadap mata kuliah, tidak termasuk nilai ujiannya.
Langkah-Langkah Pengajuan Alih Kredit?
- Alih kredit dari Perguruan Tinggi lain, Pengajuan Permohonan Deskripsi Mata Kuliah Untuk Alih Kredit Dari Perguruan Tinggi Asal Ke Universitas Terbuka.
- Mengisi formulir deskripsi mata kuliah yang penuh ditempuh; formulirnya sederhana dan simpel.
- Isi lampiran mata kuliah yang akan di-alih-kredit-kan.
Apa saja yang perlu disiapkan?
- Formulir deskripsi mata kuliah yang telah diisi serta ditandatangani (tandatangan oleh Dekan/Direktur/Ketua atau Pejabat setingkat yang berwenang di PT asal) dan distempel di tiap lembarnya, form deskripsinya ada di atas ya
- Fotokopi Ijazah (jika sudah lulus) atau surat keterangan pernah kuliah dari perguruan tinggi asal yang telah dilegalisasi.
- Daftar nilai hasil ujian negara (bila berasal dari PT swasta) dan dilegalisasi
- Fotokopi kartu mahasiswa UT
- Kirim berkas alih kredit ke :
Kepala Bagian Administrasi Kelulusan BAAPM
Universitas Terbuka
Jl. Cabe Raya Pondok Cabe, Pamulang
Tangerang 15418
Telp. 7490941 ext. 1340
- Duduk manis & menunggu hasil SK alih kredit dengan sabar. Proses alih kredit akan selesai sekitar 2 bulan, jangan lupa sesekali telpon ke UT pondok cabe menanyakan progressnya, bisa ke BAPM atau ke Fakultas masing-masing.
- Surat persetujuan alih kredit yang akan dituangkan dalam SK Alih Kredit akan dikirimkan ke alamat yang mahasiswa yang bersangkutan, jadi mohon alamat yang kita tulis di form Alih Kredit jangan sampai salah ya., contoh hasil SK alih kredit yang sudah jadi kayak gini.
- Biaya Alih Kredit. Semenjak masa registrasi 2015.2, ketika pelaksanaan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), alih kredit gratis tis tisss, jadi ga ada biayanya, nanti klo udah selesai satu program studi mau lanjut program studi lain silahkan di alih kredit-kan lagi.
KETENTUAN UMUM
BLOK TRANSFER MATA KULIAH UNTUK ALIH KREDIT
DARI PERGURUAN TINGGI DI LUAR UT KE PROGRAM STUDI DI FEKON UT
Sesuai dengan SK Rektor UT Nomor 134/J31/Kep/2007, pengakuan sks yang dialihkreditkan didasarkan pada relevan tidaknya program studi asal dengan program studi yang dituju, jenjang studi (D1, D2, D3 ataupun S1) dan status mahasiswa yang meminta alih kredit, yaitu apakah yang bersangkutan sudah lulus atau belum lulus dari program studi tertentu sebelumnya. Ketentuan blok transfer untuk alih kredit dari perguruan tinggi lain di luar UT ke program studi di Fekon UT adalah sebagai berikut:
• Lulusan D1, D2, atau D3, dari perguruan tinggi di luar UT yang mengajukan alih kredit ke program studi di Fekon UT. jika program studinya:
- Relevan, maka maksimal jumlah sks yang dapat diakui dalam alih kredit secara berturut-turut adalah sebesar 26%, 45%, dan 65% dari jumlah sks kurikulum yang dituju.
- Semi relevan, maka maksimal jumlah sks yang dapat diakui dalam alih kredit secara berturut-turut adalah sebesar 21%, 40%, dan 50% dari jumlah sks kurikulum yang dituju.
- Tidak relevan, maka maksimal jumlah sks yang dapat diakui dalam alih kredit secara berturut-turut adalah sebesar 21%, 36%, dan 46% dari jumlah sks kurikulum yang dituju.
• Lulusan D4 dan S1 dari perguruan tinggi lain di luar UT yang mengajukan alih kredit keprogram studi yang ada di Fekon UT, Jika program studinya:
- Relevan, maka jumlah sks yang dapat diakui maksimal 74% dari jumlah sks kurikulum yang dituju.
- Semi relevan, maka jumlah sks yang diakui maksimal 68% dari jumlah sks kurikulum yang dituju.
- Tidak relevan , maka jumlah sks yang diakui maksimal 55%
Berdasarkan ketentuan di Fekon UT, program studi yang dianggap relevan adalah program studi yang memiliki kesamaan kurikulum minimal 70% atau masih dalam rumpun ilmu yang sama. Sedangkan program studi yang dianggap semi relevan adalah program studi yang memiliki kesamaan kurikulum minimal 50% atau memiliki kesesuaian 50% dengan rumpun bidang ilmu. Program studi yang dianggap tidak relevan adalah program studi tersebut memiliki kesamaan kurikulum kurang dari 50%.